Kucing hutan sering menarik perhatian karena bentuknya yang mirip kucing domestik namun memiliki pola bulu dan karakter berbeda. Di kalangan tertentu, keberadaan satwa liar ini memicu pertanyaan mengenai legalitas dan harga kucing hutan di pasar. Meski demikian, pembelian dan perdagangan satwa ini tidak bisa dilihat semata dari sisi ekonomi atau estetika. Tetapi, juga dari sisi hukum dan pelestarian alam.
Kucing hutan termasuk satwa yang dilindungi oleh undang‑undang di Indonesia. Karena itu, setiap aktivitas jual beli yang melibatkan satwa ini perlu dilihat dari aspek legalitas dan konservasi. Sebelum mengevaluasi harga pasar, penting memahami aturan hukum yang mengatur kepemilikan dan perdagangan kucing hutan di Indonesia.
Baca juga: Kenali Jenis dan Ciri Khas Kucing Kampung
Legalitas Membeli Kucing Hutan di Indonesia
Secara umum, undang‑undang di Indonesia melindungi spesies satwa liar tertentu, termasuk kucing hutan (Prionailurus bengalensis), salah satu jenis felidae kecil yang ditemukan di kawasan hutan negara ini. Perdagangan, kepemilikan, dan pemeliharaan satwa yang termasuk dalam daftar perlindungan tanpa izin merupakan tindakan ilegal menurut hukum nasional.
Undang‑Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan satwa liar yang dilindungi baik hidup maupun mati, atau membawa satwa tersebut tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Selain itu, berdasarkan peraturan pelaksana, perdagangan spesies yang dilindungi hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu seperti tujuan penelitian atau konservasi dengan izin resmi dari instansi yang berwenang. Tanpa izin itu, setiap kegiatan jual beli dianggap melanggar hukum.
Berapa Harga Kucing Hutan Saat Ini?
Meski ilegal, informasi mengenai harga kucing hutan dapat ditemukan di laporan‑laporan penegakan hukum atau pasar gelap satwa. Beberapa individu memperdagangkan anak kucing hutan secara ilegal dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp350.000.
Harga tersebut tidak mencerminkan cara adopsi atau biaya pemeliharaan yang legal, tetapi lebih merupakan indikasi aktivitas perdagangan ilegal yang tetap eksis karena permintaan pasar terselubung. Praktik semacam ini menimbulkan risiko bagi pelestarian satwa karena mendorong pengambilan individu dari alam liar.
Risiko dan Dampak Perdagangan Satwa Dilindungi
Perdagangan kucing hutan berdampak pada kelestarian populasi satwa liar ini di habitat alaminya. Kucing hutan memiliki peran dalam ekosistem sebagai predator kecil yang membantu menjaga keseimbangan populasi hewan lain di hutan. Penangkapan liar dan perdagangan ilegal dapat mengurangi jumlah satwa secara signifikan dan mengganggu fungsi ekosistem.
Dari sisi hukum, beberapa kasus di pengadilan menunjukkan praktik jual beli kucing hutan juga berujung pada proses pidana. Seorang ibu rumah tangga pernah dijebloskan ke penjara karena memperdagangkan satwa langka ini melalui media sosial, dan transaksi dilakukan tanpa izin.
Kasus‑kasus ini mengingatkan bahwa kegiatan membeli atau menjual kucing hutan memiliki konsekuensi hukum yang serius serta berimplikasi pada konservasi satwa liar.
Alternatif yang Aman dan Etis
Jika tujuan Anda adalah memiliki teman berbulu di rumah, opsi yang legal dan bertanggung jawab adalah memilih kucing domestik atau ras tertentu yang diperoleh dari penangkar terdaftar, shelter, atau organisasi adopsi. Kucing domestik tersedia dalam berbagai karakter, warna, dan kepribadian yang menarik tanpa melanggar hukum atau berdampak negatif pada satwa liar.
Memahami bahwa pembelian kucing hutan ilegal, Anda dapat memilih jenis kucing lain yang tidak kalah eksotis untuk pelihara. Untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan kucing yang legal dipelihara, Evopet menyediakan produk makanan, snack, dan pasir yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan kenyamanan kucing domestik Anda.